RENCANA PROGRAM

 

Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Kota Tangerang Selatan 2011-2015 dalam mewujudkan visi yaitu : Menjadi Pelayan Terdepan dan Mandiri BIdang Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menuju Tangerang Selatan Martabat 2015”

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan menerapkan misi sebagai berikut :

1.     Penyelenggaraan sistim administrasi dan kepegawaian yang mendukung fungsi Sosial Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.

2.     Peningkatan Pelayanan Sosial anak terlantar, lansia, Penyandang Cacat.

3.     Peningkatan Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza melalui pelayanan Panti Rehabilitasi Sosial, panti asuhan/panti jompo, Pembinaan eks penyandang penyakit social.

4.     Peningkatan Penanganan Korban Bencana dan Keluarga Miskin

5.     Peningkatan taraf kesejahteraan sosial khususnya Penyandang Cacat, Penyandang Masalah  Kesejahteraan sosial dan  korban bencana serta Korban Napza, Lansia dan Orang terlantar.

6.     Peningkatan penanganan PMKS dan Pengangguran melalui pemberdayaan Organisasi Kelembagaan sosial/stake holders

7.     Penguatan kelembagaan dan potensi kesejahteraan sosial untuk mendorong inisiatif dan partisipatif aktif masyarakat, organisasi sosial, Karang taruna, TKSM dan lembaga sosial keagamaan agar terjalin kemitraan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

8.     Penempatan dan perluasan kerja melalui penyebarluasan informasi pasar kerja dan pembinaan tenaga kerja mandiri yang mampu memanfaatkan teknologi tepat guna;

9.     Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pembinaan instruktur serta kelembagaan yang menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing;

10.  Peningkatan pembinaan hubungan Industrial yang harmonis dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;

11.  Pengembangan kawasan transmigrasi melalui peningkatan kualitas sumberdaya Transmigran dan pengembangan usaha serta penyediaan sarana dan prasarana pendukungnya;

12.  Penyiapan permukiman dan penempatan Transmigran melalui fasilitasi pemindahan dan publikasi serta kemitraan yang saling menguntungkan;

13.  Peningkatan perluasan kesempatan kerja serta menjamin pelaksanaan norma dan syarat kerja melalui peningkatan kualitas dan produktivitas keterampilan tenaga kerja.

14.  Peningkatan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja melalui peningkatan hubungan industrial dan lembaga tenaga kerja.