Profil Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan.


                  Berdasarkan Undang – undang Nomor 51 tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota tangerang Selatan, dan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Walikota TangerangSelatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah kota tangerang selatan merupakan pedoman para. pemangku keputusan walikota tangerang selatan Nomor 10 tahun 2010 tentangrincian tugas,fungsi dan tata kerja dinas sosial,ketenagakerjaan dan transmigrasi kota tangerang selataan.

              Dinas Sosial,Ketenagakerjaan Dan TransmigrasiKota Tangerang Selatan sebagai salah satu perangkat daerah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mempunyai kewajiban untuk membuat Program kerja dinas dan merupakan salah satu tolok ukur pencapaian keberhasilan dan ketidakberhasilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

B.   Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok  dan Fungsi Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan, pembangunan, kewenangan dekonsentrasi dan perbantuan, perumusan kebijakan di bidang sosial, ketenaga kerjaan dan transmigrasi. Dengan rincian uraian tugasnya antara lain sebagi berikut :

a.    Merumuskan Kebijakan teknis program pemberdayaan Bidang Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

b.    Melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Sosial  meliputi : Kebijakan, Perencanaan dan Penggorganisasian, Penganggaran, pembinaan, Monitoring dan Evaluasi serta kerjasama penanganan dan Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial  (PMKS) dan Korban Bencana, Pemberdayaan Potensi Sumber daya Kesejahteraan Sosial, Kelembagaan Sosial, Sarana dan Prasarana Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat.

c.    Melaksanakan Kebijakan, Perencanaan dan Penggorganisasian, Penganggaran, pembinaan, kerjasama, Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan Sosial, Tenaga Fungsional Pekerja Sosial, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial, Organisasi perangkat penanggulangan bencana.

d.    Melaksanakan program Pembinaan dan pelaksanaan tugas pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan jaminan Sosial, penganugrahan tanda kehormatan, nilai – nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan dan kesetiakawanan sosial, Pemberian Jaminan Kesehatan Sosial Kemasyarakatan (Jamkesmas) dan Jaminan Sosial kesehatan masyarakat  Daerah (Jamkesda).

e.    Melaksanakan Kebijakan, Perencanaan dan Penggorganisasian, Penganggaran, pembinaan, kerjasama, Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan ketenagakerjaan, Tenaga Fungsional ketenagakerjaan, Sistem Informasi ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial serta penggulangan pengangguran.

f.     Merumuskan Kebijakan perencanaan, pembinaan  Sumber daya aparatur ketenagakerjaan, program pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan, pembinaan Pelatihan Produktivitas tenaga kerja, pembinaan sertifikasi ketenagakerjaan, Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan Luar negeri.

g.    Merumuskan kebijakan perencanaan, Pelaksanaan  dan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Tenaga mediator dan Hubungan Industrial serta Perselisihan Industrial, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

h.    Melaksanakan pembinaan dan Koordinasi Kelembagaan Asosiasi ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional Sosial Ketenagakerjaan.

i.       Merumuskan Kebijakan perencanaan, pembinaan  dan Pelaksanaan program Transmigrasi meliputi : Seleksi, pembinaan keluarga calon Transmigran, Pemberangkatan, Survey daerah Penempatan Transmigran, Monitoring dan Evaluasi penenpatan Transmigran.

j.      Pemberdayaan potensi sumberdaya baik manusia maupun potensi sumber daya lainnya.

k.    Pelaksanaan Tugas Pembantuan bidang Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi lainya yang diserahkan Pemerintah Daerah

l.      Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan Walikota. sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

C. Struktur Organisasi

Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2010, dengan struktur organisasi sebagai berikut (Terlampir)

 

D. Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial,Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (BAGAN LAMPIRAN)

 

 

E. Sumber Daya Manusia

Jumlah pegawai pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan seluruhnya berjumlah 68 orang terdiri dari :

a.    Pegawai Negeri Sipil                : 24 orang

b.    Calon Pegawai Negeri Sipil    : 4 orang

c.    Tenaga Honor Daerah              : 40 orang

Dilihat dari jenjang pendidikan formal yaitu :

a.    Sarjana S2                                  : 12 orang

b.    Sarjana S1                                  : 28 orang

c.    Sarjana Muda/Setara D3          : 3 orang

d.    SLTA dan Sederajat                  : 24 orang

e.    SLTP                                            : - orang

f.     SD                                                : 1 orang

Dilihat dari golongan, yaitu :

a.    Golongan IV                               : 6 orang

b.    Golongan III                                : 19 orang

c.    Golongan II                                 : 3 orang

d.    Golongan I                                  : - orang

Dilihat dari jabatan struktural dan fungsional, yaitu :

a.    Jabatan Struktural :

1)     Eselon II.b                             : 1 orang

2)     Eselon III.a                            : 1 orang

3)     Eselon III.b                            : 4 orang

4)     Eselon IV.a                           : 15 orang

5)     Eselon IV.b                           : - orang

b.    Jabatan Fungsional :

1)    Pengatur Kerja                                 : 1 orang

2)    Instruktur                                           : 1 orang

3)    Arsiparis                                            : 1 orang

4)    Pegawai Mediator                            : 1 orang

5)    Pengawas Ketenagakerjaan         : 2 orang

6)    PPNS                                                  : - orang

c.    Pelaksana                                               : 42 orang